Jakarta, 20 September 2026 – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan pada 2026. Menurut Paloh, tidak ada alasan untuk menunda penyelesaian regulasi tersebut hingga tahun depan apabila proses pembahasannya dapat dilakukan lebih cepat. Ia menilai UU Pemilu merupakan salah satu produk legislasi yang sangat strategis karena menjadi landasan penyelenggaraan demokrasi dan pemilu berikutnya. Paloh mengatakan masih tersedia waktu bagi DPR dan pemerintah untuk membahas berbagai substansi yang membutuhkan penyempurnaan. Ia berharap pembahasan diarahkan untuk mencari pilihan yang dinilai mampu memperbaiki sistem pemilu yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.
Paloh berpandangan pembahasan RUU Pemilu semestinya mendapatkan prioritas dibandingkan sejumlah agenda legislasi lain. Alasannya, aturan pemilu berkaitan langsung dengan desain penyelenggaraan demokrasi, mekanisme kompetisi politik, serta persiapan menuju pemilu berikutnya. Ia menilai penyelesaian lebih awal dapat memberikan ruang yang lebih memadai bagi seluruh pihak untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan baru. Meski demikian, Paloh tidak menyatakan seluruh pandangannya harus diterima oleh partai politik lain. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam pembahasan undang-undang. Karena itu, pertukaran gagasan antarpihak tetap diperlukan sebelum rumusan akhir disepakati.
Salah satu isu yang kembali mengemuka dalam revisi UU Pemilu adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. NasDem mengusulkan ambang batas bagi partai politik untuk mendapatkan kursi DPR dinaikkan menjadi 7 persen. Paloh menyebut gagasan menaikkan ambang batas tersebut telah menjadi sikap yang secara konsisten diperjuangkan NasDem dari pemilu ke pemilu. Menurut pandangan NasDem, jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen dapat membuat proses politik dan demokrasi berjalan lebih efektif. Namun, Paloh mengakui pandangan tersebut tidak bersifat mutlak dan dapat diperdebatkan dengan partai lain. Ia mengatakan angka 7 persen merupakan usulan awal NasDem dan bukan ketentuan yang harus diterima seluruh pihak.
Usulan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun yang menilai angka 5 persen dapat digunakan dalam kerangka penyederhanaan partai politik. Sementara Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan keberatan apabila ambang batas dinaikkan menjadi lebih dari 4 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa besaran parliamentary threshold masih menjadi salah satu materi yang harus dinegosiasikan dalam pembahasan RUU Pemilu. Keputusan akhirnya akan bergantung pada proses legislasi dan kesepakatan yang terbentuk di DPR bersama pemerintah.
Paloh sendiri mengatakan NasDem siap menghadapi konsekuensi politik dari usulan ambang batas 7 persen tersebut. Ia menyebut hasil sejumlah survei yang menjadi rujukannya menempatkan NasDem di kisaran 4 persen, sehingga kenaikan ambang batas secara teoritis juga dapat menjadi risiko bagi partainya. Menurut Paloh, usulan itu didasarkan pada pandangan NasDem mengenai kebutuhan penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Namun, ia tetap membuka ruang bagi partai lain untuk mengajukan angka maupun konsep berbeda. Paloh menekankan keputusan tidak dapat hanya mengikuti keinginan satu partai. Dalam sistem demokrasi, rumusan akhir harus melewati pembahasan serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Pembahasan RUU Pemilu sendiri mulai memasuki tahapan penting di DPR. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada 17 September mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja RUU Pemilu dalam satu hingga dua minggu. Panja tersebut nantinya akan membahas berbagai isu yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah revisi UU Pemilu. Komisi II juga menyatakan proses pembahasan akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi masyarakat, serta pandangan partai politik. Salah satu persoalan yang akan mendapat perhatian adalah dasar penentuan angka ambang batas parlemen. DPR menyatakan bukan hanya besar persentase yang perlu dibahas, tetapi juga argumentasi teknis dan yuridis yang mendasarinya.
Persoalan ambang batas parlemen sebelumnya juga menjadi objek putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. Putusan tersebut membuat DPR dan pemerintah perlu merumuskan kembali ketentuan yang memiliki dasar rasional, metode, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, perdebatan mengenai angka 4 persen, 5 persen, maupun 7 persen tidak hanya menyangkut kepentingan partai politik. Pembentuk undang-undang juga perlu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas suara pemilih dan desain sistem kepartaian. Pembahasan inilah yang akan menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Pemilu.
Selain ambang batas parlemen, revisi UU Pemilu akan bersinggungan dengan sejumlah ketentuan lain yang menentukan desain penyelenggaraan pemilu mendatang. Perubahan aturan harus memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara, peserta pemilu, serta masyarakat untuk melakukan penyesuaian sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan lebih jauh. Paloh menggunakan pertimbangan tersebut untuk mendorong penyelesaian regulasi pada tahun ini. Di sisi lain, proses pembentukan undang-undang tetap memerlukan pembahasan di DPR dan pemerintah serta partisipasi publik. Komisi II menyatakan Panja yang akan dibentuk akan bekerja dengan memperhatikan prinsip partisipasi bermakna. Dengan demikian, kecepatan penyelesaian menjadi salah satu perhatian, sementara substansi aturan dan proses pembentukannya tetap menjadi bagian yang harus dibahas.
Dorongan Paloh agar RUU Pemilu tuntas pada 2026 menambah dinamika pembahasan aturan politik menjelang Pemilu 2029. NasDem membawa usulan ambang batas parlemen 7 persen, sedangkan sejumlah partai lain menyampaikan angka dan pandangan berbeda. Paloh menyatakan terbuka terhadap pertukaran pendapat dan menegaskan usulan partainya bukan sesuatu yang harus dipaksakan. DPR dalam waktu dekat juga bersiap membentuk Panja untuk membawa berbagai perbedaan tersebut ke pembahasan yang lebih terstruktur. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, masukan masyarakat, serta kepentingan penyelenggaraan pemilu akan menjadi bagian dari materi yang perlu dipertimbangkan. Penyelesaian RUU tersebut pada akhirnya akan bergantung pada proses legislasi dan kesepakatan DPR bersama pemerintah mengenai desain sistem pemilu yang akan digunakan pada pemilu mendatang.





