Jakarta, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami alur perintah dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah keputusan membuka pemblokiran dan memproses pemecahan HGB hanya melibatkan pejabat di tingkat kantor pertanahan atau terdapat arahan dari pihak yang memiliki posisi maupun pengaruh lebih tinggi. Pendalaman tersebut menjadi penting setelah penyidik menemukan komunikasi yang menunjukkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut tidak bersedia memproses permintaan tertentu tanpa adanya arahan dari atasannya. KPK kini berupaya mengidentifikasi siapa yang dimaksud sebagai atasan dalam komunikasi tersebut serta apakah benar terdapat instruksi yang diberikan. Penyidik juga mencocokkan keterangan para tersangka dengan komunikasi elektronik, transaksi keuangan, dan dokumen pertanahan yang telah diamankan. Penelusuran rantai komando tersebut dapat menentukan apakah konstruksi perkara berkembang kepada pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.

Perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas sejumlah bidang tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih berada dalam sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memiliki hak atas bidang bersangkutan. Perselisihan kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB. Dalam perkembangannya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut meskipun gugatan di PTUN kemudian dicabut. Kondisi itu membuat proses administrasi pertanahan tidak dapat langsung dilanjutkan karena status pemblokiran masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Dari kebutuhan membuka blokir tersebut kemudian muncul rangkaian komunikasi yang menjadi fokus penyidikan KPK.

Penyidik menemukan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi yang bertindak sebagai perantara pihak Summarecon dengan Erwin, seorang pihak swasta yang disebut memiliki akses ke lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam komunikasi tersebut, Erwin diduga diminta membantu agar proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB dapat dilakukan. Rizal Pahlevi yang juga disebut sebagai perantara Summarecon kemudian ikut berkomunikasi dengan Erwin untuk kebutuhan serupa. KPK menduga Sontang pada awalnya tidak langsung memenuhi permintaan tersebut karena menginginkan adanya arahan dari atasannya. Pernyataan mengenai perlunya arahan inilah yang kini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. KPK ingin mengetahui apakah arahan yang dimaksud benar-benar pernah diberikan, siapa yang menyampaikannya, serta melalui jalur komunikasi seperti apa instruksi tersebut diteruskan.

Pada awal Agustus 2026, komunikasi mengenai pengurusan tersebut kemudian berkembang kepada pembicaraan mengenai sejumlah uang. Sontang melalui Erwin diduga meminta fee menggunakan kode “dua” yang ditafsirkan senilai sekitar Rp2 miliar untuk pembukaan pemblokiran maupun penerbitan sertifikat. Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi sekitar Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian sebagai broker dalam proses pengurusan. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyediakan uang Rp1,5 miliar yang disalurkan melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga menjadi imbalan berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Penelusuran terhadap alur perintah tidak hanya diperlukan untuk menentukan siapa yang memiliki kewenangan administratif, tetapi juga untuk mengetahui hubungan antara instruksi dan pemberian uang. Penyidik perlu memastikan apakah perubahan dalam proses pengurusan terjadi setelah komunikasi tertentu maupun setelah transaksi dilakukan. Dokumen disposisi, riwayat pengajuan, catatan perubahan status permohonan, serta komunikasi elektronik dapat digunakan untuk menyusun urutan kejadian. Apabila ditemukan arahan dari pejabat lain, KPK masih harus membuktikan apakah arahan tersebut merupakan instruksi administratif yang sah atau memiliki hubungan dengan dugaan suap. Tidak setiap instruksi dalam birokrasi dapat langsung dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana. Karena itu, konteks, tujuan, waktu, dan hubungan dengan aliran uang menjadi unsur yang perlu diuji secara menyeluruh.

Penyidikan juga berkembang setelah KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Salah satunya menyangkut pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan dengan dugaan uang pengurusan sekitar Rp2,1 miliar yang diberikan kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto. KPK juga menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper yang diamankan dalam rangkaian penindakan. Temuan lain berupa setoran tunai sekitar Rp10 miliar ke rekening Arif turut diperiksa untuk mengetahui asal serta hubungannya dengan pelayanan pertanahan.

Pengembangan perkara tersebut membuat KPK tidak hanya menelusuri transaksi dalam pengurusan HGB Summarecon. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya pola penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan pada tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian. Arif diduga memiliki peran mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry yang kemudian diteruskan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Hubungan antara pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana jalur informal diduga bekerja berdampingan dengan struktur resmi birokrasi. Penyidik perlu mengetahui apakah setiap pihak memiliki tugas tertentu dalam membawa permohonan, menghubungi pejabat, mengumpulkan uang, atau meneruskan instruksi. Pola tersebut menjadi relevan dengan penyelidikan mengenai alur perintah karena dapat menunjukkan siapa yang memiliki pengaruh terhadap proses pelayanan meskipun tidak memegang jabatan formal.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK membedakan dugaan peran mereka berdasarkan posisi masing-masing sebagai pejabat, pihak swasta, perantara, maupun pihak yang disebut memiliki akses kepada lingkungan ATR/BPN. Penetapan tersangka tersebut belum menutup kemungkinan pengembangan apabila penyidik memperoleh bukti yang mengarah kepada pihak lain. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka akan digunakan untuk menguji keterangan mengenai siapa yang memberikan instruksi dalam pengurusan HGB. Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian karena sejumlah tersangka disebut sebagai orang kepercayaannya. Namun, penyebutan hubungan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana. KPK masih harus mencari bukti mengenai pengetahuan, perintah, penerimaan manfaat, maupun bentuk keterlibatan lain sebelum dapat menentukan pertanggungjawaban hukum seseorang. Penyidik juga memiliki keterbatasan waktu pada tahap operasi tangkap tangan sehingga sejumlah hubungan dan komunikasi masih harus dikembangkan dalam penyidikan reguler. Keterangan para tersangka akan dibandingkan dengan bukti elektronik dan dokumen untuk mengetahui apakah tindakan mereka dilakukan atas inisiatif sendiri atau berdasarkan arahan pihak lain. Penentuan status hukum pihak tambahan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penelusuran alur perintah dalam perkara HGB Summarecon kini menjadi salah satu bagian penting untuk menjelaskan bagaimana proses administrasi pertanahan yang semula terhambat dapat bergerak setelah muncul komunikasi melalui sejumlah perantara. KPK perlu mengidentifikasi secara tepat pihak yang memiliki kewenangan formal, pihak yang diduga memiliki pengaruh informal, serta hubungan keduanya dengan aliran uang yang ditemukan. Pendalaman tersebut juga dapat memberikan gambaran apakah dugaan suap merupakan transaksi yang berdiri sendiri atau bagian dari pola lebih luas dalam pelayanan pertanahan. Pemeriksaan komunikasi, transaksi keuangan, dokumen, serta keterangan para pihak akan terus dilakukan untuk menyusun rantai kejadian secara utuh. Jika ditemukan bukti mengenai pemberi instruksi lain yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana, penyidikan dapat berkembang kepada pihak tersebut. Hasil pendalaman berikutnya akan menentukan sejauh mana rantai komando berperan dalam perkara serta apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.