Jakarta, 31 Agustus 2026 – Polisi mengungkap alasan pria berinisial FFA yang menjadi tersangka kasus peneroran dan perusakan rumah tetangganya di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, tidak ditahan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menjelaskan bahwa penahanan terhadap seseorang tidak dapat dilakukan secara otomatis setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik harus terlebih dahulu melihat terpenuhi atau tidaknya persyaratan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Dalam perkara FFA, sangkaan pasal yang dikenakan dinilai tidak termasuk dalam ketentuan yang memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Polisi menegaskan keputusan tersebut bukan berarti perkara yang menjerat FFA dianggap ringan atau diabaikan, melainkan berkaitan dengan ketentuan hukum yang harus dipatuhi penyidik.
Made menjelaskan FFA disangkakan melakukan tindak pidana perusakan dan atau ancaman dengan kekerasan. Perbuatan tersebut dikenakan Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut polisi, perbuatan perusakan yang dilakukan oleh satu orang tidak termasuk dalam kategori pasal yang memberikan pengecualian terhadap persyaratan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) KUHAP. Karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak memenuhi ketentuan tertentu untuk penahanan, penyidik tidak dapat begitu saja menahan tersangka. Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap FFA meskipun yang bersangkutan tidak ditempatkan di dalam tahanan selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aksi teror terhadap keluarga Azis Suraji di Pancoran Mas, Depok, beredar luas di media sosial. Sejumlah rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan FFA melakukan berbagai tindakan di sekitar rumah korban. Dalam salah satu rekaman, pria tersebut terlihat mondar-mandir menggunakan sepeda motor di depan rumah sebelum melakukan tindakan yang kemudian dilaporkan sebagai bagian dari aksi teror. Rekaman lain memperlihatkan adanya aksi melempar helm ke arah rumah korban serta tindakan membuang sampah ke lingkungan rumah tersebut. Peristiwa yang berlangsung berulang itu membuat keluarga korban merasa tidak nyaman dan akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Polisi menyebut konflik antara kedua pihak sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan bukan baru terjadi ketika kasus tersebut viral. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perselisihan antara korban dan terlapor sudah terjadi sejak 2024. Pertengkaran maupun perbedaan paham disebut beberapa kali muncul dan sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Warga setempat, pengurus RT dan RW, serta Bhabinkamtibmas pernah berusaha mendamaikan kedua belah pihak agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. Namun, upaya tersebut belum mampu menghentikan perselisihan sehingga hubungan antara kedua pihak terus memburuk hingga akhirnya muncul laporan mengenai dugaan perusakan.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pihak terlapor juga memiliki versi sendiri mengenai awal mula konflik tersebut. Polisi menyebut persoalan yang terjadi tidak semata-mata dapat dilihat sebagai aksi sepihak tanpa latar belakang karena kedua pihak telah terlibat perselisihan dalam waktu yang cukup panjang. Meski demikian, adanya konflik sebelumnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan tindakan perusakan maupun ancaman terhadap pihak lain. Penyidik tetap memproses setiap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Status FFA sebagai tersangka kemudian ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam proses tersebut, penyidik mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian kejadian. Polisi kemudian memeriksa sedikitnya tujuh saksi untuk memperjelas dugaan perusakan dan tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pecahan pagar yang mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Barang bukti tersebut kemudian diproses sebagai bagian dari penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara yang disangkakan kepada FFA.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak-pihak yang mengetahui persoalan antara kedua keluarga. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian sekaligus mencari tahu apakah terdapat motif tertentu di balik tindakan yang dilakukan. Polisi juga menggali informasi mengenai riwayat perselisihan yang telah berlangsung sejak 2024. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh gambaran bahwa konflik telah terjadi berkali-kali dan sempat melibatkan proses mediasi. Namun, karena persoalan terus berulang, korban akhirnya memilih membuat laporan polisi setelah merasa tidak tahan dengan tindakan yang dialaminya.
Polisi sebelumnya juga mengungkap bahwa berdasarkan keterangan keluarga, FFA disebut memiliki emosi yang sulit dikendalikan. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang didalami ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Pihak keluarga disebut mengetahui bahwa FFA dapat mengalami ledakan emosi ketika sedang marah sehingga polisi sempat merencanakan pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi tersangka dalam kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Meski demikian, aspek tersebut tetap berbeda dengan persoalan penahanan karena keputusan untuk menahan tersangka harus didasarkan pada persyaratan hukum yang berlaku.
Tidak ditahannya FFA bukan berarti proses hukum terhadapnya berhenti. Polisi menyatakan berkas perkara tersangka telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Tahap tersebut dikenal sebagai penyerahan berkas tahap pertama dan jaksa kemudian akan memeriksa kelengkapan materi penyidikan sebelum menentukan apakah berkas sudah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau P-21. Jika jaksa masih menemukan kekurangan, penyidik dapat diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan. Dengan demikian, meskipun tersangka berada di luar tahanan, perkara tetap berjalan melalui mekanisme hukum pidana yang berlaku.
Kondisi tersebut juga menjelaskan perbedaan antara status tersangka dan status tahanan dalam sebuah perkara pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka berarti penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga keterlibatannya dalam tindak pidana. Sementara itu, penahanan merupakan tindakan berbeda yang memiliki persyaratan tersendiri dan tidak otomatis mengikuti penetapan status tersangka. Penyidik harus mempertimbangkan ketentuan objektif dan subjektif sebelum melakukan penahanan. Karena sangkaan terhadap FFA dinilai tidak memenuhi ketentuan tertentu dalam Pasal 100 ayat (2) KUHAP, polisi memilih melanjutkan proses perkara tanpa melakukan penahanan.
Kasus peneroran tersebut juga sempat membuat keluarga korban mempertimbangkan untuk menjual rumah mereka. Teror yang berlangsung berulang membuat suasana di lingkungan tempat tinggal menjadi tidak nyaman bagi korban dan anggota keluarganya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah sejumlah rekaman CCTV menyebar di media sosial dan memperlihatkan tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Perhatian publik ikut mendorong kasus tersebut menjadi sorotan sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur resmi, bukan semata-mata berdasarkan tekanan atau perhatian publik.
Pihak kepolisian juga perlu memastikan setiap tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak adanya penahanan dalam perkara ini merupakan bagian dari penerapan aturan mengenai syarat penahanan, bukan keputusan untuk menghentikan perkara. Tersangka tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan dapat kembali diperiksa apabila penyidik maupun jaksa membutuhkan keterangan tambahan. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan penuntutan hingga perkara tersebut masuk ke pengadilan. Dengan demikian, status tidak ditahan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Perselisihan antarwarga yang berlangsung lama juga menjadi perhatian karena konflik yang awalnya hanya berupa pertengkaran dapat berkembang menjadi tindakan yang berujung pada proses pidana. Dalam kasus di Pancoran Mas ini, upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh lingkungan sekitar dan aparat setempat. Namun, karena konflik kembali berulang, persoalan akhirnya masuk ke ranah hukum setelah korban membuat laporan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan menetapkan FFA sebagai tersangka setelah menemukan unsur pidana. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik bertetangga membutuhkan komunikasi dan pengawasan sejak awal agar perselisihan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan salah satu pihak.
Kini berkas perkara FFA telah berada di tangan jaksa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Polisi menyatakan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan penetapan tersangka sudah melalui tahapan yang berlaku. Sementara itu, alasan FFA tidak ditahan telah dijelaskan berdasarkan ketentuan mengenai persyaratan penahanan yang terdapat dalam KUHAP. Polisi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk pengabaian terhadap laporan korban, melainkan konsekuensi dari aturan hukum yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan. Perkara tetap akan berlanjut sesuai tahapan hukum dan hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang telah diserahkan oleh penyidik.
Dengan demikian, alasan utama FFA tidak ditahan adalah karena pasal yang disangkakan kepadanya tidak memenuhi ketentuan objektif penahanan sebagaimana dijelaskan polisi. Meski tidak berada di balik jeruji, FFA tetap berstatus sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya terus berjalan. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa dan saat ini proses pemeriksaan kelengkapan berkas sedang berlangsung. Kasus tersebut bermula dari konflik bertetangga yang telah berlangsung sejak 2024 dan berulang meski sebelumnya telah beberapa kali dimediasi. Polisi kini tinggal menunggu proses penelitian jaksa terhadap berkas perkara untuk menentukan tahapan hukum berikutnya dalam kasus peneroran dan perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Depok.





