Jakarta, 8 September 2026 – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan warga negara Indonesia memperoleh rekening perbankan ketika memasuki usia 17 tahun dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas kepemilikan rekening dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Rekening akan dibuka dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identifikasi sehingga prosesnya dapat terhubung dengan data kependudukan pemerintah. Selain memperoleh nomor rekening, masyarakat yang masuk dalam skema tersebut direncanakan mendapatkan saldo awal sebesar Rp50 ribu yang diberikan pemerintah. Dana tersebut nantinya tidak diperbolehkan terpotong oleh biaya administrasi perbankan sehingga nominal awal tetap utuh di rekening penerima. Meski konsep utamanya telah disampaikan, pemerintah masih mematangkan mekanisme teknis dan regulasi sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Airlangga menjelaskan bahwa penerbitan rekening dirancang berkaitan dengan proses masyarakat memperoleh KTP ketika mencapai usia 17 tahun. Pemerintah akan memanfaatkan data NIK dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung pembukaan rekening. Data tersebut kemudian akan diintegrasikan dengan sistem pembayaran sehingga masyarakat yang baru memasuki usia dewasa mempunyai akses terhadap layanan keuangan formal. Skema ini diharapkan mengurangi hambatan administratif yang selama ini membuat sebagian masyarakat belum memiliki rekening bank. Pemerintah menargetkan perluasan kepemilikan rekening dapat menjangkau sekitar 200 juta penduduk secara keseluruhan, bukan hanya kelompok yang baru berusia 17 tahun. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sistem perbankan, data kependudukan, serta ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Kedua bank akan memanfaatkan sistem digital dalam proses pembukaan rekening dengan NIK sebagai salah satu basis utama identifikasi nasabah. Keterlibatan BSI sekaligus diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah, sementara BRI memiliki jaringan yang luas hingga berbagai daerah. Pemerintah berharap keberadaan dua pilihan tersebut dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dengan kebutuhan layanan perbankan yang berbeda. Pengembangan aplikasi digital juga diperlukan agar proses pembukaan dan penggunaan rekening dapat dilakukan secara efisien tanpa menciptakan prosedur administratif yang panjang. Namun, detail mengenai tahapan aktivasi, verifikasi identitas, serta pilihan bank bagi penerima masih menjadi bagian dari mekanisme yang sedang dipersiapkan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam program ini adalah pemberian saldo awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening yang dibuka melalui skema pemerintah. Airlangga menegaskan dana tersebut harus diterima secara utuh dan tidak boleh berkurang akibat biaya administrasi maupun potongan rutin perbankan. Ketentuan khusus mengenai perlindungan saldo tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah ingin memastikan rekening tetap dapat digunakan masyarakat tanpa saldo awal habis akibat biaya pengelolaan sebelum pemiliknya aktif melakukan transaksi. Kebijakan tersebut terutama penting bagi masyarakat yang baru pertama kali memiliki rekening dan belum terbiasa menggunakan layanan keuangan formal. Dengan saldo awal yang langsung tersedia, rekening diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif tetapi dapat mulai digunakan untuk mengenalkan masyarakat terhadap aktivitas menabung dan transaksi digital.
Rencana tersebut juga akan dikembangkan agar rekening dapat terhubung dengan sistem pembayaran digital, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Integrasi itu memungkinkan pemilik rekening melakukan transaksi melalui ekosistem pembayaran digital yang semakin luas digunakan di Indonesia. Pemerintah melihat keterhubungan rekening dan QRIS dapat memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat muda yang mulai menjalankan kegiatan ekonomi maupun usaha skala kecil. Warga yang memiliki kegiatan perdagangan dapat memperoleh akses terhadap pembayaran digital tanpa harus memulai seluruh proses dari awal ketika membuka usaha. Sistem yang terintegrasi juga dinilai dapat membantu pemerintah memperluas transaksi non-tunai hingga ke kelompok masyarakat yang sebelumnya belum memiliki akses perbankan. Pengembangan fasilitas tersebut akan melibatkan Bank Indonesia dan lembaga terkait agar tetap mengikuti ketentuan keamanan sistem pembayaran nasional.
Selain untuk transaksi masyarakat, rekening individual tersebut direncanakan dapat digunakan sebagai salah satu sarana penyaluran bantuan sosial pemerintah. Dengan rekening yang terhubung langsung kepada identitas penduduk, bantuan berpotensi disalurkan dari pemerintah menuju penerima secara lebih sederhana dan terukur. Skema tersebut dapat membantu mengurangi tahapan distribusi yang terlalu panjang sekaligus memberikan jejak transaksi yang lebih jelas. Meski demikian, kepemilikan rekening tentu tidak berarti seluruh masyarakat otomatis menjadi penerima bantuan sosial karena penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan dan data kesejahteraan yang berlaku. Rekening berfungsi sebagai infrastruktur keuangan yang dapat digunakan apabila pemiliknya memenuhi kriteria suatu program pemerintah. Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pembayaran dan penyaluran program sosial yang semakin berbasis identitas tunggal.
Kebijakan pembukaan rekening otomatis juga berkaitan dengan agenda peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional. Hasil pengukuran pada 2026 menunjukkan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia telah berada di atas 90 persen, tetapi masih terdapat perbedaan akses dan pemahaman antara kelompok usia, wilayah, maupun latar belakang sosial ekonomi. Kelompok berusia 15 hingga 17 tahun termasuk segmen yang tingkat literasi keuangannya masih berada di bawah rata-rata nasional. Kondisi tersebut menunjukkan kepemilikan akses terhadap layanan keuangan perlu disertai peningkatan pemahaman mengenai cara mengelola uang, menabung, menggunakan pembayaran digital, serta memahami risiko transaksi. Rekening yang diberikan kepada warga ketika memasuki usia 17 tahun dapat menjadi pintu masuk untuk memperkenalkan penggunaan layanan keuangan secara bertanggung jawab sejak usia muda. Karena itu, edukasi konsumen akan menjadi unsur penting agar peningkatan jumlah rekening juga diikuti peningkatan kualitas penggunaan layanan keuangan.
Pemerintah juga perlu memastikan perluasan rekening berbasis NIK disertai perlindungan data pribadi dan sistem keamanan yang memadai. Jumlah rekening yang berpotensi dibuka dalam skala besar membuat pengelolaan identitas, proses autentikasi, keamanan transaksi, dan pencegahan penyalahgunaan menjadi bagian penting dari persiapan. Generasi muda yang baru memasuki sistem keuangan juga perlu mendapatkan pemahaman mengenai ancaman penipuan digital, pencurian identitas, phishing, serta praktik lain yang dapat menyebabkan kerugian. Bank yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk menyediakan mekanisme pengamanan sekaligus layanan pengaduan yang mudah digunakan oleh nasabah. Koordinasi dengan regulator diperlukan agar proses pembukaan rekening dalam skala besar tidak mengurangi penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Keberhasilan program pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dan industri keuangan menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan keamanan nasabah.
Dari sisi ekonomi, semakin luasnya kepemilikan rekening dapat memperbesar partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan formal. Rekening dapat digunakan untuk menerima pendapatan, menyimpan dana, melakukan pembayaran, menjalankan usaha, hingga mengakses produk keuangan lain sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing individu. Bagi masyarakat yang sebelumnya lebih banyak menggunakan transaksi tunai, keberadaan rekening dapat menjadi langkah awal untuk mengenal layanan keuangan digital secara lebih terstruktur. Pemerintah juga berharap peningkatan kepemilikan rekening dapat mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah karena pelaku usaha semakin mudah menerima pembayaran secara elektronik. Dalam jangka panjang, aktivitas transaksi yang tercatat dengan baik juga dapat membantu masyarakat membangun rekam jejak keuangan. Namun, manfaat tersebut tetap membutuhkan edukasi agar masyarakat tidak sekadar memiliki rekening, tetapi mampu menggunakannya secara aman, produktif, dan sesuai kebutuhan.
Pemerintah kini masih menyelesaikan regulasi dan mekanisme teknis sebelum skema rekening bagi warga berusia 17 tahun tersebut diterapkan secara luas. Koordinasi melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Nasional Keuangan Inklusif, serta perbankan yang akan menjalankan program. Sejumlah aspek seperti proses aktivasi, pemadanan data NIK, perlindungan saldo awal, integrasi sistem pembayaran, dan tata cara penggunaan rekening masih perlu diselaraskan agar pelaksanaannya berjalan aman. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut menjadi bagian dari perluasan akses keuangan yang dapat menjangkau masyarakat sejak memasuki usia dewasa. Saldo awal Rp50 ribu diharapkan menjadi pemicu agar rekening langsung aktif digunakan sekaligus memperkenalkan kebiasaan bertransaksi melalui sistem keuangan formal. Jika seluruh persiapan selesai, skema ini berpotensi mengubah proses memperoleh KTP pada usia 17 tahun menjadi pintu masuk yang sekaligus menghubungkan masyarakat dengan layanan perbankan nasional.







