Jakarta, 25 Agustus 2026 – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengungkapkan hampir 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Indonesia telah terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebakaran tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah mencatat terdapat sekitar 335 perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api sekaligus mengalami kebakaran. Pemerintah kini memperketat pengawasan dan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi serta penanganan di setiap wilayah konsesi yang terdampak.
Jumhur menyampaikan data tersebut saat meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa keberadaan api di wilayah konsesi tetap menjadi perhatian pemerintah, meskipun luas kebakaran pada masing-masing lokasi tidak selalu besar. Menurutnya, kebakaran seluas satu atau dua hektare sekalipun tetap harus ditangani karena terjadi di dalam kawasan yang menjadi tanggung jawab pemegang konsesi. Perusahaan diminta segera melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas ke kawasan lainnya.
Data mengenai 85 ribu hektare tersebut menjadi perhatian karena kawasan konsesi mencakup lahan yang dikelola berbagai perusahaan, termasuk sektor perkebunan dan kehutanan. Pemerintah perlu memastikan apakah setiap pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan karhutla. Verifikasi lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi dan menentukan langkah yang harus dilakukan terhadap perusahaan terkait. Pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan.
Jumhur mengatakan pemerintah tidak akan hanya melihat luas lahan yang terbakar sebagai ukuran persoalan. Menurutnya, perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan atas kawasan memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah tersebut dari risiko kebakaran. Karena itu, keberadaan titik api di dalam konsesi harus segera mendapatkan perhatian dan penanganan. Pemegang konsesi juga perlu memiliki kesiapan personel, peralatan pemadam, sumber air, serta sistem pemantauan agar kebakaran dapat ditangani sedini mungkin.
Pemerintah saat ini juga menghadapi peningkatan jumlah titik panas secara nasional. Jumlah hotspot di seluruh Indonesia disebut telah mencapai sekitar 3.800 titik dan mengalami kenaikan cukup cepat dalam satu hingga dua hari terakhir. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa kondisi karhutla masih perlu mendapatkan perhatian serius, terutama ketika musim kemarau membuat vegetasi dan lahan menjadi lebih mudah terbakar. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan aparat terkait terus melakukan pemantauan untuk mengetahui wilayah yang memiliki risiko paling tinggi.
Kondisi peningkatan titik panas juga dapat berdampak terhadap kualitas udara. Asap dari kebakaran di kawasan hutan, lahan, maupun konsesi dapat terbawa angin menuju permukiman dan pusat aktivitas masyarakat. Apabila konsentrasi asap meningkat, masyarakat dapat mengalami gangguan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara tersedia secara cepat sehingga masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas ketika kondisi udara memburuk.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap sektor pendidikan. Pemerintah tengah mempersiapkan surat edaran yang akan mengatur ambang batas kualitas udara sebagai dasar bagi sekolah dalam menentukan kegiatan pembelajaran. Apabila kondisi udara mencapai tingkat tertentu, sekolah dapat diarahkan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan menerapkan pembelajaran jarak jauh. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi siswa dan tenaga pendidik dari paparan udara yang tercemar akibat asap karhutla.
Selain melakukan pengawasan terhadap perusahaan, pemerintah juga terus mendorong langkah mitigasi di wilayah rawan kebakaran. Di Riau, misalnya, pembangunan sekat kanal dan persiapan embung dilakukan untuk menjaga kelembapan kawasan, khususnya lahan gambut. Langkah tersebut penting karena lahan gambut yang kering dapat terbakar dan api dapat menyebar di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi maupun dipadamkan. Pengelolaan tata air menjadi salah satu bagian penting dari upaya mencegah kebakaran berulang di kawasan tersebut.
Penanganan karhutla juga membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat. Pemadaman api tidak cukup dilakukan setelah kebakaran membesar karena kondisi di lapangan dapat berubah dengan cepat. Sistem deteksi dini perlu berjalan bersamaan dengan patroli dan pemantauan titik panas. Ketika titik api ditemukan, petugas harus segera memastikan apakah hotspot tersebut benar-benar merupakan kebakaran dan melakukan tindakan apabila diperlukan.
Perusahaan pemegang konsesi memiliki posisi penting dalam upaya tersebut karena sebagian titik kebakaran berada di kawasan yang menjadi wilayah pengelolaan mereka. Pemerintah meminta perusahaan tidak menganggap kebakaran sebagai persoalan yang hanya harus ditangani ketika sudah meluas. Kesiapan menghadapi karhutla harus dibangun sejak sebelum musim kemarau melalui penyediaan sarana pemadaman, pemantauan kondisi lahan, serta pengendalian aktivitas yang berpotensi memicu api.
Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Penanganan pidana menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran yang dilakukan dengan alasan kemudahan atau penghematan biaya. Pemilik lahan maupun pihak lain yang terbukti sengaja melakukan pembakaran dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Kondisi karhutla di Riau sendiri dinilai mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, masih terdapat sejumlah lokasi yang membutuhkan perhatian serius, termasuk kawasan Kerumutan di Kabupaten Pelalawan. Kebakaran di wilayah tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa pekan dan memiliki karakteristik sulit ditangani karena berada di kawasan lahan gambut. Petugas bersama TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, serta unsur lainnya terus melakukan penanganan untuk mengendalikan api dan mencegah penyebarannya.
Pemerintah juga perlu memperhatikan dampak karhutla terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak. Selain penanganan api, pemeriksaan kesehatan menjadi bagian penting untuk mengantisipasi gangguan akibat paparan asap. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan aktivitas tinggi di luar ruangan perlu mendapatkan perhatian lebih. Distribusi masker serta penyediaan layanan kesehatan dapat membantu mengurangi dampak ketika kualitas udara mengalami penurunan.
Pernyataan Menteri LH mengenai hampir 85 ribu hektare kawasan konsesi yang terbakar menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam menangani karhutla tahun ini. Dengan 335 perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi memiliki titik api, pemerintah kini melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi masing-masing kawasan dan tanggung jawab para pemegang konsesi. Penanganan tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan, mitigasi, pengawasan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum. Pemerintah berharap seluruh pemegang konsesi meningkatkan kesiapsiagaan agar kebakaran tidak semakin meluas dan dampak asap terhadap masyarakat dapat ditekan.





