Jakarta, 6 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Saffar Muhammad Godam dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK terus mendalami berbagai keterangan, dokumen, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin tinggal WNA selama periode yang menjadi objek penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus yang sedang ditangani.
Saffar Muhammad Godam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik KPK terus menggali berbagai informasi yang dinilai berkaitan dengan mekanisme pengurusan izin tinggal WNA serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Selain memeriksa para tersangka, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berasal dari berbagai unsur guna memperkuat proses pembuktian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap persidangan.
Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian. Berdasarkan konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK sebelumnya, penyidikan berawal dari dugaan adanya praktik pemungutan biaya di luar ketentuan resmi dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pejabat maupun aparatur di lingkungan keimigrasian. Perkara ini kemudian berkembang setelah KPK melakukan operasi penindakan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK juga terus melakukan pengembangan terhadap berbagai lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah kantor imigrasi di beberapa daerah telah menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang relevan. Selain itu, penyidik turut memeriksa pegawai, biro jasa, serta pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan izin tinggal WNA yang menjadi objek penyidikan. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pola dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Pengamat hukum pidana menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka merupakan tahapan yang lazim dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik dapat mengonfirmasi berbagai alat bukti, mencocokkan keterangan dengan hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen, serta memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari prinsip penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.
Di sisi lain, perkara ini kembali menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan dalam pelayanan publik, khususnya pada sektor keimigrasian. Pelayanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing memiliki peran strategis karena berhubungan dengan pengawasan lalu lintas orang asing, keamanan negara, serta kepastian administrasi. Oleh sebab itu, penerapan sistem pelayanan yang transparan, berbasis digital, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang. Upaya pencegahan melalui penguatan tata kelola juga dipandang sama pentingnya dengan proses penindakan hukum.
Pemerhati kebijakan publik menilai bahwa pengungkapan perkara korupsi di sektor pelayanan publik dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi yang ada. Penyederhanaan proses layanan, peningkatan transparansi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan internal yang efektif dinilai mampu memperkecil peluang terjadinya praktik korupsi. Selain itu, peningkatan integritas aparatur melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan juga menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari penyimpangan.
Pemeriksaan terhadap Saffar Muhammad Godam menunjukkan bahwa KPK terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA secara bertahap dan menyeluruh. Penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga proses hukum selesai, seluruh pihak tetap memiliki hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses penegakan hukum agar berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.





