Jakarta, 10 Oktober 2026 – Menteri Hukum (Menkum) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang memenuhi persyaratan perlindungan hak cipta harus dihormati oleh seluruh pihak. Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya penghargaan terhadap hasil karya intelektual, termasuk produk pemberitaan yang dihasilkan jurnalis. Perlindungan hukum dinilai penting untuk memastikan hak pencipta maupun pemegang hak cipta tidak diabaikan dalam pemanfaatan karya. Di tengah perkembangan teknologi digital, penggunaan kembali konten jurnalistik menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Pemerintah menekankan pentingnya penerapan ketentuan hukum secara adil untuk melindungi kepentingan para pelaku industri pers.
Menkum menjelaskan bahwa karya jurnalistik dapat memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta. Produk jurnalistik yang memiliki bentuk ekspresi orisinal dapat termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi. Perlindungan tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi sesuai dengan kedudukan pencipta maupun pemegang hak cipta. Namun, perlindungan terhadap suatu karya tidak berarti seluruh fakta atau informasi yang terkandung di dalamnya menjadi milik eksklusif pihak tertentu. Pembedaan antara fakta dan bentuk penyajian karya menjadi aspek penting dalam memahami ruang lingkup hak cipta jurnalistik.
Dalam praktiknya, jurnalis menghasilkan karya melalui proses peliputan, pengumpulan data, wawancara, verifikasi informasi, dan penyuntingan. Proses tersebut membutuhkan kemampuan profesional serta tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Oleh karena itu, hasil kerja jurnalistik yang memenuhi persyaratan hukum memiliki nilai intelektual yang patut dihargai. Penggunaan karya oleh pihak lain perlu memperhatikan ketentuan mengenai izin, atribusi, dan hak ekonomi yang berlaku. Penghormatan terhadap hak cipta diharapkan dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih sehat antara pembuat konten dan pihak yang memanfaatkannya.
Perkembangan platform digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan karya jurnalistik. Artikel berita, foto, video, dan berbagai produk pemberitaan kini dapat disalin serta disebarluaskan dengan sangat cepat melalui internet. Kemudahan tersebut memberikan manfaat bagi akses informasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan apabila karya digunakan tanpa memperhatikan hak pemiliknya. Pemanfaatan konten untuk kepentingan komersial menjadi salah satu aspek yang membutuhkan kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme perizinan. Dengan pengaturan yang tepat, perkembangan teknologi diharapkan tetap dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Menkum juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak ekonomi yang melekat pada karya yang dilindungi. Pemegang hak cipta memiliki kewenangan tertentu untuk mengizinkan atau melarang penggunaan karya sesuai ketentuan hukum. Dalam kondisi yang mensyaratkan izin, pemanfaatan karya secara komersial dapat melibatkan pemberian imbalan berdasarkan kesepakatan atau mekanisme yang berlaku. Meski demikian, kewajiban pembayaran royalti tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh bentuk penggunaan informasi jurnalistik. Penentuan hak dan kewajiban perlu mempertimbangkan jenis karya, tujuan pemanfaatan, kepemilikan hak, serta pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Perlindungan karya jurnalistik memiliki hubungan erat dengan keberlanjutan industri media nasional. Perusahaan pers membutuhkan dukungan ekonomi untuk menjalankan kegiatan peliputan, membiayai operasional redaksi, dan mengembangkan layanan informasi. Sementara itu, jurnalis memiliki kepentingan terhadap pengakuan atas hasil kerja serta pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum dan hubungan kerja. Kepastian perlindungan hak cipta dapat membantu menciptakan lingkungan yang mendukung produksi karya jurnalistik berkualitas. Namun, penerapannya juga harus memperhatikan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam kerangka hukum nasional, perlindungan hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan tersebut memberikan landasan bagi perlindungan berbagai jenis karya intelektual, termasuk karya tulis yang memenuhi persyaratan sebagai ciptaan. Ketentuan mengenai hak moral, hak ekonomi, serta pembatasan hak cipta menjadi bagian penting dalam penerapannya. Oleh karena itu, setiap persoalan penggunaan karya jurnalistik perlu dinilai berdasarkan kondisi dan ketentuan hukum yang relevan. Edukasi kepada masyarakat, pelaku industri media, dan penyelenggara platform digital diperlukan agar pemanfaatan karya dilakukan secara bertanggung jawab.
Penegasan Menkum mengenai kewajiban menghormati karya jurnalistik yang memenuhi syarat perlindungan hukum menjadi pengingat pentingnya penghargaan terhadap profesi jurnalis. Perlindungan hak cipta diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pencipta dan pemegang hak tanpa menghambat penyebaran informasi yang diperbolehkan oleh hukum. Pemerintah bersama pemangku kepentingan perlu terus memperkuat pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan produk jurnalistik. Kerja sama antara industri pers, platform digital, dan masyarakat menjadi penting untuk mengurangi potensi pelanggaran serta sengketa hak cipta. Melalui penerapan aturan yang konsisten, ekosistem jurnalistik Indonesia diharapkan semakin profesional, berkelanjutan, dan mampu menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi.





