Jakarta, 8 Oktober 2026 – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyoroti pentingnya kejelasan konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengaturan tersebut dinilai perlu dirumuskan secara cermat agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menghadapi kejahatan ekonomi dan tindak pidana korupsi tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat. Konsep peningkatan kekayaan secara tidak sah berkaitan dengan kondisi ketika seorang pejabat publik mengalami pertambahan kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sahnya. Kejelasan mengenai unsur, batasan, dan mekanisme penerapannya menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan negara dalam menelusuri serta mengambil tindakan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kegiatan melawan hukum. Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara proporsional.
Konsep illicit enrichment telah dikenal dalam pembahasan pemberantasan korupsi internasional, termasuk melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam kerangka tersebut, peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar menjadi salah satu persoalan yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan instrumen hukum antikorupsi. Namun, penerapan konsep tersebut di tingkat nasional membutuhkan penyesuaian dengan sistem hukum, prinsip pembuktian, dan perlindungan hak konstitusional yang berlaku di Indonesia. Perumusan aturan juga perlu membedakan antara kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya dan kekayaan yang telah terbukti diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Pembedaan tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada dugaan mengenai besarnya harta yang dimiliki seseorang.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, pengaturan mengenai kekayaan yang diduga tidak sah memiliki hubungan erat dengan upaya memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Selama ini, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup penelusuran dan pemulihan aset yang berkaitan dengan kejahatan. Tantangan dapat muncul ketika harta hasil tindak pidana dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan melalui transaksi tertentu, atau ditempatkan dalam bentuk kepemilikan yang sulit ditelusuri. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perangkat hukum yang mampu menjangkau aset hasil kejahatan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, kewenangan perampasan aset tetap harus memiliki batasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik harta yang sah.
Salah satu persoalan penting dalam penerapan konsep illicit enrichment adalah penentuan standar pembuktian yang digunakan untuk menilai kewajaran pertambahan kekayaan. Penegak hukum membutuhkan dasar yang objektif untuk membandingkan nilai harta dengan penghasilan, kegiatan usaha, maupun sumber pendapatan lain yang sah. Pemeriksaan tersebut dapat melibatkan dokumen keuangan, catatan transaksi, kepemilikan aset, serta informasi lain yang diperoleh melalui mekanisme hukum. Namun, ketidakmampuan seseorang memberikan penjelasan secara langsung tidak seharusnya secara otomatis diperlakukan sebagai bukti bahwa seluruh kekayaannya berasal dari tindak pidana. Karena itu, pengaturan mengenai pembuktian dan kesempatan memberikan klarifikasi perlu disusun secara jelas untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu.
Dari sisi kelembagaan, pembahasan RUU Perampasan Aset juga membutuhkan perhatian terhadap pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan aset. Proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan harta memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai tindakan yang sama. Setiap tahapan membutuhkan prosedur administratif dan mekanisme pengawasan yang memadai untuk mencegah tindakan sewenang-wenang. Keterlibatan pengadilan menjadi unsur penting dalam memastikan tindakan terhadap aset dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang dapat diuji. Selain itu, pengelolaan aset yang telah dirampas secara sah perlu dilakukan secara transparan agar nilai ekonominya dapat dipertahankan dan memberikan manfaat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejelasan pengaturan illicit enrichment juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan aset yang sedang diperiksa. Dalam praktik transaksi ekonomi, suatu harta dapat berpindah kepemilikan melalui jual beli, hibah, warisan, maupun bentuk peralihan lainnya. Apabila terdapat dugaan bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana, pemeriksaan harus mempertimbangkan apakah pihak yang menguasainya mengetahui atau terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik diperlukan untuk mencegah timbulnya kerugian terhadap masyarakat yang memperoleh aset melalui transaksi sah. Dengan demikian, ketentuan mengenai keberatan, pemeriksaan pengadilan, dan pemulihan hak perlu menjadi bagian penting dalam rancangan pengaturan perampasan aset.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi melalui pendekatan yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman badan. Pemulihan aset memiliki arti penting karena hasil kejahatan ekonomi dapat tetap memberikan keuntungan kepada pelaku apabila tidak berhasil ditelusuri dan dikembalikan melalui mekanisme hukum. Namun, efektivitas aturan tidak semata-mata ditentukan oleh luasnya kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum. Kualitas penyidikan, kemampuan analisis transaksi keuangan, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan turut menentukan keberhasilan penerapannya. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas aparat dan pembangunan sistem informasi aset menjadi kebutuhan yang perlu diperhatikan seiring penyusunan regulasi.
Ke depan, perhatian Komjak terhadap kejelasan konsep illicit enrichment menjadi bagian penting dalam memastikan RUU Perampasan Aset memiliki rumusan yang tegas, terukur, dan selaras dengan prinsip negara hukum. Pembentuk undang-undang perlu memberikan penjelasan mengenai unsur peningkatan kekayaan tidak sah, standar pembuktian, mekanisme pemeriksaan, serta perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan. Pengaturan yang matang diharapkan mampu memperkuat kemampuan negara menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan. Pada saat yang sama, transparansi pembahasan diperlukan agar masyarakat dapat memahami tujuan dan konsekuensi penerapan aturan tersebut. Dengan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan jaminan kepastian hukum, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi sistem pemulihan aset dan penegakan hukum di Indonesia.





