Jakarta, 4 Mei 2026 – Tiga warga negara Indonesia (WNI) kembali diamankan oleh otoritas setempat di Makkah terkait dugaan pelanggaran aturan ibadah haji. Penangkapan ini menambah daftar kasus yang melibatkan praktik haji nonprosedural yang masih terjadi menjelang musim haji tahun ini.
Perwakilan KJRI Jeddah memastikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada ketiga WNI tersebut selama proses hukum berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Kasus ini diduga berkaitan dengan upaya pelaksanaan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Praktik semacam ini berisiko tinggi karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jemaah itu sendiri.
Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antre. Selain berpotensi merugikan secara finansial, jalur tersebut juga dapat berujung pada masalah hukum yang serius di luar negeri.







