Jakarta, 29 September 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (29/9). Layanan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, seluruh lokasi pelayanan dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi.
Lima titik pelayanan tersebar di masing-masing wilayah kota administrasi Jakarta. Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di lobi depan Mall Grand Cakung, sedangkan Jakarta Barat berada di lobi utama LTC Glodok. Warga Jakarta Utara dapat mendatangi area parkir lobi selatan Mall Ciputra. Sementara itu, layanan di Jakarta Selatan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi dan Jakarta Pusat berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan perlu membawa sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen tersebut terdiri atas fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi. Kelengkapan dokumen perlu diperhatikan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berada dalam masa berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk melakukan perpanjangan. Mereka harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui tempat pelayanan yang telah ditentukan kepolisian. Karena itu, pemilik SIM dianjurkan memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum mendatangi gerai keliling.
Untuk biaya penerimaan negara bukan pajak, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum mencakup kebutuhan lain dalam proses perpanjangan, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pada informasi pelayanan sehari sebelumnya, biaya tes psikologi tercatat Rp100 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp50 ribu. Besaran biaya tambahan tersebut perlu diperhatikan pemohon ketika mempersiapkan proses perpanjangan.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui mobil SIM Keliling. Pemegang SIM B harus mengurus perpanjangan melalui kantor Satpas karena terdapat perbedaan peruntukan dan prosedur pelayanan. SIM B digunakan untuk kategori kendaraan tertentu, termasuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Ketentuan tersebut membuat layanan SIM Keliling difokuskan pada perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kehadiran lima titik SIM Keliling memberikan alternatif bagi warga Jakarta yang ingin menyelesaikan perpanjangan dokumen berkendara dengan lokasi lebih dekat. Pemohon dapat memilih tempat pelayanan berdasarkan wilayah yang paling mudah dijangkau selama jam operasional. Masyarakat tetap dianjurkan datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap untuk mengantisipasi antrean. Perpanjangan juga sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir agar pemilik tidak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.





