Jakarta, 9 Mei 2026 – Ratusan warga negara asing yang diamankan dalam pengungkapan jaringan judi online di wilayah Jakarta Barat diduga menggunakan visa wisata untuk menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia. Selain itu, sebagian dari mereka juga disebut telah melewati batas izin tinggal atau overstay.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat melakukan operasi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat operasional perjudian daring internasional. Dalam penggerebekan itu, total 321 WNA diamankan dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara.
Pihak berwenang menyebut para WNA tersebut awalnya masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan dan visa kunjungan wisata. Namun dalam perkembangannya, mereka diduga terlibat aktivitas operasional judi online yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Selain dugaan aktivitas ilegal, pemeriksaan keimigrasian juga menemukan sejumlah warga asing yang masa izin tinggalnya telah habis. Kondisi overstay tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang dilakukan aparat bersama pihak imigrasi.
Aparat kepolisian dan petugas imigrasi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap identitas, dokumen perjalanan, serta kemungkinan keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan perjudian daring tersebut.
Dalam operasi sebelumnya, petugas menemukan berbagai perangkat elektronik seperti komputer, ponsel, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online lintas negara. Barang bukti tersebut kini sedang diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah WNA yang cukup besar dan dugaan penyalahgunaan fasilitas visa wisata untuk kegiatan ilegal. Pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Indonesia pun kembali menjadi sorotan.
Pengamat keamanan dan imigrasi menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan visa kunjungan. Visa wisata seharusnya digunakan untuk tujuan pariwisata, bukan menjalankan aktivitas bisnis ilegal atau tindak pidana.
Pihak imigrasi disebut akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan bagi para pelanggar aturan keimigrasian.
Hingga kini, penyelidikan terhadap jaringan judi online internasional tersebut masih terus berlangsung. Aparat juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam operasional sindikat tersebut di Indonesia.







