Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Perpanjangan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, terutama dalam rangka melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK dalami konstruksi perkara
KPK menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan aktif. Penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan kuota haji.
Menurut KPK, perpanjangan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum yang memungkinkan penyidik memiliki waktu cukup untuk menuntaskan pemeriksaan secara menyeluruh.
Fokus pada aliran dana dan pihak terkait
Dalam kasus ini, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan kebijakan maupun teknis pelaksanaan pengelolaan kuota haji.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri masih menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan saksi terus berlanjut
Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan kuota haji juga masih dipanggil untuk dimintai keterangan. KPK menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Penanganan perkara masih berjalan
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan tersangka tambahan dalam kasus ini. Lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan.








