Jakarta, 6 Mei 2026 – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan pembentukan aturan baru terkait penanganan aksi demonstrasi dengan pendekatan yang lebih humanis. Usulan ini bertujuan mengubah paradigma aparat kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa di ruang publik.
Dalam rekomendasinya, KPRP menekankan bahwa penanganan demonstrasi seharusnya berorientasi pada pelayanan, bukan semata pengamanan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara aparat dan masyarakat.
Anggota KPRP menyampaikan bahwa ke depan diperlukan regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Kepolisian (Perpol) maupun Peraturan Kapolri (Perkap), yang secara khusus mengatur mekanisme penanganan aksi massa. Fokus utama dari aturan tersebut adalah mengedepankan prinsip deeskalasi, seperti negosiasi dan komunikasi aktif untuk mencegah konflik.
Selain itu, perubahan pendekatan juga mencakup pergeseran dari pola eskalasi kekuatan menjadi upaya damai. Aparat diharapkan melihat demonstran sebagai warga negara yang perlu dilayani, bukan sebagai pihak yang harus dihadapi secara represif.
Tokoh dalam komisi juga menyoroti pentingnya meninggalkan gaya militeristik dalam penanganan demonstrasi. Menurutnya, karakter kepolisian sebagai institusi sipil harus lebih mengedepankan perlindungan, pelayanan, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Rekomendasi ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan yang menginginkan reformasi di tubuh Polri, terutama dalam aspek budaya dan pendekatan kepada publik. Penanganan aksi unjuk rasa yang lebih humanis dinilai dapat mengurangi potensi bentrokan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan ke depan penanganan demonstrasi di Indonesia dapat berlangsung lebih kondusif, mengedepankan dialog, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.








