Jakarta, 26 September 2026 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil sebagai bagian dari pembangunan ekosistem industri halal nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dukungan tersebut diperlukan agar pelaku industri semakin siap memenuhi persyaratan halal sekaligus meningkatkan daya saing produknya. Kemenperin saat ini memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan 15 di antaranya berstatus LPH utama yang memiliki cakupan pemeriksaan nasional dan internasional. Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas layanan sertifikasi kepada pelaku industri. Penguatan ekosistem juga dilakukan melalui penyediaan tenaga dan lembaga pendukung proses halal.
Selain LPH, Kemenperin memiliki empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima lembaga pelaksana pelatihan halal, serta tiga lembaga sertifikasi profesi untuk sumber daya manusia industri halal. Seluruh fasilitas tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung kebutuhan industri. Kemenperin secara berkelanjutan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memperoleh fasilitasi proses sertifikasi. Pada 2026, jumlah penerima fasilitasi tersebut mencapai 12.171 industri, dengan perhatian terutama diberikan kepada pelaku industri kecil. Program pendampingan diharapkan membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi berbagai persyaratan dalam proses sertifikasi.
Penguatan sertifikasi halal juga menjadi penting menjelang penerapan Wajib Halal Tahap II pada Oktober 2026. Kemenperin sebelumnya telah meningkatkan kesiapan sektor industri melalui sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis, dan fasilitasi sertifikasi. Cakupan sektor yang harus memenuhi kewajiban tersebut cukup luas sehingga kesiapan rantai pasok halal menjadi perhatian pemerintah. Bagi industri kecil dan menengah, sertifikasi tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas dan memperluas akses pasar. Pemerintah karena itu mendorong proses pendampingan dilakukan secara berkelanjutan.
Potensi pengembangan industri halal di Indonesia dinilai besar karena ditopang pasar domestik yang luas. Konsumsi rumah tangga Indonesia pada semester pertama 2026 tercatat mencapai Rp5.974,9 triliun. Kemenperin juga mencatat besarnya populasi Muslim menjadi salah satu faktor yang memperkuat permintaan terhadap produk halal. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi industri kecil untuk meningkatkan skala usaha apabila mampu memenuhi standar dan membangun kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu sarana untuk memberikan kepastian mengenai proses dan status produk yang beredar di pasar.
Kemenperin juga mendorong agar pengembangan industri halal tidak berhenti pada proses sertifikasi. Pelaku industri kecil perlu meningkatkan kualitas produk, efisiensi produksi, kemampuan pemasaran, serta keterhubungan dengan rantai pasok yang lebih luas. Penguatan tersebut diperlukan agar produk halal Indonesia mampu bersaing di pasar domestik maupun global. Pemerintah juga mengembangkan sinergi antara regulator, pelaku industri, investor, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan tersebut diharapkan membentuk ekosistem halal dari sektor hulu hingga hilir secara lebih terintegrasi.
Dalam proses sertifikasi, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari data usaha dan produk hingga dokumen mengenai bahan serta proses produksi. Sistem Jaminan Produk Halal juga menjadi bagian penting untuk memastikan konsistensi penerapan standar setelah sertifikat diperoleh. Bagi industri kecil, tahapan administratif dan teknis tersebut dapat menjadi tantangan apabila tidak didukung pendampingan yang memadai. Karena itu, keberadaan LPH, LP3H, lembaga pelatihan, dan tenaga profesional halal menjadi bagian penting dalam memperluas akses layanan. Fasilitasi pemerintah diarahkan untuk membantu pelaku usaha menjalani proses tersebut dengan lebih terstruktur.
Penguatan sertifikasi halal menjadi salah satu strategi Kemenperin untuk meningkatkan posisi industri kecil dalam rantai nilai halal nasional. Dengan semakin banyak usaha yang memiliki sertifikat, peluang produk industri kecil memasuki jaringan pemasaran yang lebih luas diharapkan ikut meningkat. Pada saat yang sama, kepastian status halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Pemerintah akan terus mendorong pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan infrastruktur industri halal. Langkah tersebut diarahkan agar industri kecil tidak hanya mampu memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memanfaatkan pertumbuhan pasar halal sebagai peluang pengembangan usaha.





